Struktur Pemerintahan

04 Februari 2024
Administrator
Dibaca 96 Kali
Struktur Pemerintahan

Kepala Kampung berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kampung yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan Pemerintah Kampung, melaksanakan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kampung.

 

Sekretaris Kampung mempunyai tanggung  jawab untuk membantu Kepala Kampung di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Kampung dan masyarakat.

 

Kaur Keuangan Kampung bertugas menatausahakan keuangan kampung yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

 

Kaur Perencanaan Kampung memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung; evaluasi program

 

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Kampung dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

Kasi Pemerintahan adalah perangkat Kampung yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Kampung sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.

 

Kasi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Kasi Kesejahteraan  bertugas membantu Kepala Kampung untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan